Pengertian
Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
A.
Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
1. Keamanan Kerja
Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang
mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun
nonmateril.
a.
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai
berikut :
1) Baju kerja
2) Helm
3) Kaca mata
4) Sarung tangan
5) Sepatu
1) Baju kerja
2) Helm
3) Kaca mata
4) Sarung tangan
5) Sepatu
b.
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut
:
1) Buku petunjuk penggunaan alat
2) Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3) Himbauan-himbauan
4) Petugas keamanan
1) Buku petunjuk penggunaan alat
2) Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3) Himbauan-himbauan
4) Petugas keamanan
2. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah suatu kondisi
kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan
setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha
pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan
terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan
kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada
seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan
kerja sangat bergantung. pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan
itu dilaksanakan.
Unsur-unsur
penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a) Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b) Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c) Teliti dalam bekerja
d) Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi
tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di
tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap,
atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya
sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan
yang disebabkan oleh :
1. Mesin
2. Alat angkutan
3. Peralatan kerja yang lain
4. Bahan kimia
5. Lingkungan kerja
6. Penyebab yang lain
2. Alat angkutan
3. Peralatan kerja yang lain
4. Bahan kimia
5. Lingkungan kerja
6. Penyebab yang lain
B. Tujuan
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja.
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan
kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani
tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup
kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
a. Memelihara lingkungan kerja yang
sehat.
b. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
c. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
d. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
e. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
f. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
b. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
c. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
d. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
e. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
f. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan
kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari
kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak
aman dan atau tidak sehat.Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan
kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan
bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan.
C. Undang-undang
Keselamatan Kerja
UU Keselamatan Kerja yang digunakan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi
berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan
teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan
semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan
dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi
serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK
dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap
tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
a. Tempat kerja di mana dilakukan
pekerjaan bagi suatu usaha.
b. Adanya tenaga kerja, dan
c. Ada bahaya di tempat kerja.
b. Adanya tenaga kerja, dan
c. Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK bersifat preventif, artinya
dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah.
Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku
sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja
dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi
dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan
lancar.
D. Memahami Prosedur yang
Berkaitan dengan Keamanan
Prosedur yang berkaitan dengan
keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu
antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari
peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan
mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO
(International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat
penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
a. Melindungi pekerja dari setiap
kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
b. Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan
pekerjaannya.
c. Memelihara atau memperbaiki
keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja. Alat keselamatan kerja yang
biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat
perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
E. Alat-alat
pelindung badan.
Pada waktu melaksanakan pekerjaan,
badan kita harus benar-benar terlindung dari kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Untuk melindungi diri dari resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan, maka
badan kita perlu menggunakan ala-alat pelindung ketika melaksanakan suatu
pekerjaan.
Berikut ini akan diuraikan beberapa alat pelindung
yang biasa dipakai dalam melakukan pekerjaan listrik dan elektronika :
a. Pakaian kerja
Pemilihan
dan pemakaian pakaian kerja dilakukan berdasarkan ketentuan berikut :
• Pemakaian
pakaian mempertimbangkan bahaya yang mungkin dialami
• Pakaian longgar, sobek, dasi, dan arloji tidak boleh dipakai di dekat bagian mesin.
• Pakaian longgar, sobek, dasi, dan arloji tidak boleh dipakai di dekat bagian mesin.
• Jika kegiatan produksi berhubungan
dengn bahaya peledakan/ kebakaran maka harus memakai pakaian yang terbuat dari
seluloid.
• Baju
lengan pendek lebih baik daripada baju lengan panjang.
• Benda tajam atau runcing tidak boleh dibawa dalam kantong.
• Benda tajam atau runcing tidak boleh dibawa dalam kantong.
• Tenaga kerja yang berhubungan
langsung dengan debu, tidak boleh memakai pakaian berkantong atau mempunyai
lipatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar